Kontak dan Aduan

Untuk informasi lebih lanjut atau menyampaikan aduan terkait pengelolaan Hutan Desa, silakan hubungi LPHD Nyuai Peningun, Desa Nanga Jemah, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

13 + 4 =

Alamat Kantor

Desa Nanga Jemah Kec. Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat

Jam Operasional

08.00 WIB – 16.00 WIB

Email

lphd.nyuaipeningun@gmail.com

No. Telp/Whatshapp

F.A.Q.

Frequently Asked Questions

Apa itu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)?

LPHD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk mengelola, melestarikan, dan memanfaatkan hutan desa secara berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Apa manfaat keberadaan LPHD bagi masyarakat?

Melalui LPHD, masyarakat mendapat manfaat ekonomi dari hasil hutan non-kayu seperti madu, rotan, dan bambu, serta peluang usaha ekowisata, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Bagaimana cara masyarakat ikut terlibat dalam kegiatan LPHD?

Masyarakat dapat bergabung melalui kelompok usaha, kegiatan pelatihan, gotong royong pelestarian hutan, serta mengikuti program pemberdayaan yang dijalankan LPHD

Apakah LPHD bekerja sama dengan pihak luar?

Ya, LPHD menjalin kerjasama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, universitas, dan mitra swasta untuk mendukung pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan.

Bagaimana cara mendukung program LPHD?

Dukungan dapat diberikan melalui partisipasi langsung, promosi produk hasil hutan desa, kunjungan wisata, maupun kerjasama program dan pendanaan.