Tentang Kami

Awal perjalanan masyarakat Nanga Jemah dalam mengelola hutan desa

Dari Engkapan ke Nyuai Peningun

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nyuai Peningun merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh masyarakat Desa Nanga Jemah, Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mengelola dan menjaga kelestarian kawasan Hutan Desa seluas ±4.160 hektar yang berada pada kawasan Hutan Lindung (HL).

Awalnya, lembaga ini bernama LPHD Engkapan, yang berdiri pada tahun 2013 berdasarkan SK Kepala Desa Nanga Jemah Nomor 06 Tahun 2013. Seiring dengan usulan masyarakat, nama lembaga berubah menjadi LPHD Nyuai Peningun dan ditetapkan melalui SK Kepala Desa Nanga Jemah Nomor 18 Tahun 2016. Perubahan ini sekaligus menegaskan semangat masyarakat dalam menjaga hutan adat mereka.

Pada tahun 2017, LPHD Nyuai Peningun memperoleh pengakuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui SK Nomor 678/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 tanggal 23 Februari 2017. Keputusan ini menegaskan hak kelola masyarakat atas kawasan hutan lindung seluas ±4.160 hektar di wilayah Desa Nanga Jemah.

Sebagai lembaga masyarakat, LPHD Nyuai Peningun berkomitmen untuk:

  • Menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

  • Mengembangkan usaha perhutanan sosial dan ekonomi kreatif berbasis hutan.

  • Menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan hutan desa.

Dengan semangat “Nyuai Peningun” yang berarti membersihkan dan merawat ladang/hutan, kami percaya bahwa kelestarian hutan adalah kunci bagi keberlanjutan hidup masyarakat Desa Nanga Jemah, sekaligus warisan berharga untuk generasi mendatang.